Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat. Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015. Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak. Sekaligus untuk meningkatkan target pembayaran pajak dari masyarakat.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk masyarakat yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami harap dapat memanfaatkan ini. Dan segera membayar pajak sekarang,” ujar Diki, Selasa (15/9).
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang. Selama tiga bulan ke depan, masyarakat diberi keringanan pembayaran.
Ia menambahkan, upaya pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah. Ia mengakui selama ini masih ada masyarakat yang enggan melakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan tidak akan dikenakan denda pajak. Sementara BBN, berlaku untuk ke dua dan seterusnya. Seorang polisi saat memeriksa kelengkapan dokumen kepada salah satu pengendara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Tapi, kalau BBN 2 dan seterusnya digratiskan,” kata dia. Sesuai aturan, denda pajak sendiri dikenakan dua persen perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen.
Di Batam, selain di kantor utama Samsat, pembayaran pajak dapat dilakukan di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal. Atau bisa melalui Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silahkan sebarkan kabar gembira ini kepada semua temanmu
sumber: informasiterupdate.com
No comments:
Post a Comment